PolitikSumsel

Ada SK PPK “Abal-abal”, Keabsahan Penyelenggara Pilkada Sumsel Dipertanyakan

×

Ada SK PPK “Abal-abal”, Keabsahan Penyelenggara Pilkada Sumsel Dipertanyakan

Share this article

KORDANEWS – Permasalahan keabsahan para penyelenggara pemilu di Kota Palembang, terkait tidak tercantumnya tugas PPK yang dikeluarkan oleh KPU Kota Palembang untuk pelaksanaan Pilgub dibenarkan oleh salah seorang anggota PPK.

“Dalam SK yang dikeluarkan KPU Kota Palembang, tidak disebutkan untuk pelaksanaan Pilgub,” ujar Arsyad, salah seorang anggota PPK di Kecamatan Jakabaring, saat ditemui di kantor Bawaslu, Selasa (10/7).

Dikatakan Arsyad, dalam SK KPU Kota Palembang Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Palembang Syarifudin menyebutkan jika tugas PPK hanya membantu KPU menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

“Dalam SK tersebut tugas PPK hanya membantu KPU menyelenggarakan Pilkada serentak, tidak menyebutkan untuk pemilihan Gubernur, padahal selain pemilihan Walikota, pada Pilkada serentak ini, Sumsel juga melakukan pemilihan Gubernur,” ungkap Arsyad.

Terpisah, Tim Advokasi Pasangan Nomor Urut 4 Dodi Giri, Sulastriana SH mengatakan, jika permasalahan SK PPK dan PPS di beberapa daerah yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) patut dipertanyakan keabsahannya.

Karena berdasarkan temuan pihaknya, ada beberapa daerah yang tidak secara jelas menyebutkan tugas PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

“Sejauh ini ada dua KPU yang tidak secara jelas menyebutkan tugas PPK dan PPS dalam SK yang mereka keluarkan yakni KPU Palembang dan KPU Muara Enim,” tutur wanita yang akrab disapa Lastri ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *