KORDANEWS – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Namun, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu ingin menjalani hukumannya sampai tuntas dan menolak pembebasan bersyaratnya.
Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, membenarkannya. Nana menegaskan, Ahok dan keluarga betul-betul menolak status bebas bersyarat itu.
“Iya, benar bersyarat, namanya bersyarat, keluar 4 jam terus masuk lagi (asimilasi, pembinaan). Apapun itu istilah hukumnya, itu saya kurang tahu, tapi Pak Ahok enggak mau ambil. Enggak mau, karena enggak ada gunanya bagi dia,” ujar Nana dilansir dari kumparan saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Merujuk Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), pembebasan bersyarat memang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Sejak divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017, masa pidana Ahok sebenarnya telah melewati 13 bulan lebih.
Basuki Tjahaja Purnama
Nana menyebut, pihak keluarga tak mau ambil risiko kalau-kalau mengambil peluang bebas bersyarat itu. Sehingga, Ahok memutuskan untuk tetap mengikuti masa pidana sesuai putusan awal. Diperkirakan, jika masa pidana Ahok dikurangi dengan remisi natal dan kemerdekaan, mantan Bupati Belitung Timur itu akan bebas murni pada awal 2019.
“Dia (Ahok) banyak kerjaan di dalam, dia nulis, dia sedang bikin buku, banyak hal yang lainnya. Dia maunya bebas mutlak. Kalau dia keluar terus, Pak Ahok bikin salah di luar, ditilanglah mobilnya, atau keserempet, itu dipermasalahkan lagi, bisa lagi dia di dalam 2 tahun lagi,” beber Nana.













