HeadlinePeristiwa

Dishub Kandangkan Puluhan Mobil yang Parkir Sembarangan

×

Dishub Kandangkan Puluhan Mobil yang Parkir Sembarangan

Share this article

KORDANEWS – Akibat tak patuh dengan larangan pakir yang diperlakukan dengan jalur utama akses bandara, sejumlah kendaraan roda empat, digembok oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Bahkan ada tiga mobil yang dikandangkan.

Guna menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Jumat 13 Juli 2018, Dishub Kota Palembang menindak tegas pengemudi yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan lokasi tersebut.

Berdasarkan surat edaran sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 11 Juli 2018 mengenai larangan izin parkir di bentangan jalan yang terhubung langsung dengan jalur utama akses bandara, yakni Jalan Letjen Harun Sohar, Kolonel H Burlian, Jenderal Sudirman, Jembatan Ampera sampai dengan Jalan Gubernur H. Bastari mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00.

“Ada 25 kendaraan roda empat yang digembok rodanya dan tiga lagi dikandangkan karena memarkir di area yang dilarang tersebut. Penutupan parkir di tepian jalan memang sudah sesuai dengan habisnya masa izin parkir yang diberikan Dishub,” ungkap Kepala Dishub Kota Palembang, Kurniawan, Kamis (12/7/2018).

“Kami juga sudah memberikan imbauan dan tidak memperpanjang izin mereka. Jadi saat kedatangan Presiden, area disepanjang Bandara-JSC steril dari juru parkir dan penertiban parkir juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan pengendara, khususnya yang melintas di jalan Jenderal Sudirman,” tambahnya.

Menurutnya, larangan parkir ini akan dipermanenkan sampai Asian Games, bahkan bisa jadi selamanya. Untuk jukir yang biasa beroperasi di kawasan tersebut, akan kita carikan lahan baru pengganti lahan parkir yang dilarang.

Lebih lanjut dikatakannya, ada 64 titik parkir yang kita tutup, semuanya ini akan kita carikan penggantinya dan rencananya nanti jukir lama akan kita berdayakan di kantong parkir yang disediakan INASGOC.

Sebagai pengganti lahan parkir yang ditutup, khususnya di kawasan Sudirman, pengendara bisa memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang disediakan, seperti dibawah Jembatan Ampera, Masjid Agung, Jalan Kolonel Atmo dan Internasional Plaza (IP).

Dikatakannya, jika masih ditemukan kendaraan yang parkir ditepian jalan mulai dari Bandara-JSC, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan.

“Bila nanti tetap saja masih ada yang menawarkan parkir ditepian jalan mulai dari Bandara-JSC, sudah jelas itu adalah parkir liar dan akan ada tindakan, termasuk para jukir yang masih beroperasi dikawasan tersebut,” pungkasnya. (eh)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *