Lanjut Andre, proses konsilidasu melalui akuisisi pertegas oleh PGN
dilakukan terburu-buru hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa
memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara kompreshesif.
“Atas nama seluruh pekerja pertamina menyatakan bahwa kamienolak akuisi
Partagas oleh PGMN dan menuntut agar condutional sales dan puschase
argreement (CSPA) dibatalkan. Jika tidak kami pekerja Pertamina Gas seluruh
Indonesia akan monggok bekerja sampai aspirasi kami didengar,” pungkasnya
(Dik)
editor : awan













