KORDANEWS – Mulai tahun ini, semua pengelolaan dana desa wajib dilakukan
secara swakelola. Hal ini disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), saat berkunjung ke Desa
Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Jumat (13/7).
Menurutnya hal tersebut dilakukan, disebabkan Pemerintah telah
mengelontorkan dana untuk desa agar dapat menggerakkan perekonomian di
pedesaan tersebut. Akan tetapi kebanyakan
proyek dana desa masih menggunakan kontraktor yang sebagian besar berasal
dari luar desa.
“Jika dana desa terus di pakai oleh kontraktor uang yang diberikan tidak
dapat berputar didesa itu, “katanya
Ia pun mengakui penggunaan jasa kontraktor untuk mengerjakan proyek dana
desa memang tidak bisa disalahkan. Pasalnya, sesuai ketentuan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), proyek yang nilainya di
atas Rp200 juta atau dengan pekerjaan yang kompleks tidak boleh dilakukan
secara swakelola.













