Dengan hal tersebut menjadikan dana desa tidak dapat berputar di desa,
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo langsung memerintahkan dirinya
untuk dapat membuat peraturan bahwa pengolahan dana desa wajib dilakukan
secara swa kelola
Selain itu dalam peraturan baru ini mewajibkan minimal 30 persen dana desa
dibayar untuk upah pekerja mengingat mayoritas program dana desa merupakan
proyek padat karya. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa langsung
terdongkrak.
“30 persen dari dana desa tahun depan mencapai Rp18 triliun yang setara
dengan penyerapan lima juta tenaga kerja untuk proyek yang dikerjakan 60
hari. Upah tersebut juga dapat memberikan efek peningkatan daya beli di
desa-desa hingga Rp90 triliun, “tutupnya. (Ab)













