Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian). Pelaku Tipiring tidak ditahan.
Insiden pencurian yang dilakukan seorang ibu ramai dibicarakan setelah video yang diambil pada 11 Juli viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat AKBP Yusuf menendang ibu tersebut.
Ibu itu ditendang karena kedapatan mencuri di toko milik AKBP yusuf. Akibat aksinya, AKBP Yusuf dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pam Obvit di Polda Bangka Belitung (Babel).(net)
Editor : mahardika













