KORDANEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Palembang bersama Go-Jek Palembang terus mensosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah driver mitra Go-Jek.
“Driver Go-Jek memiliki resiko tinggi karena sebagian besar aktivitas pekerjaan berada di jalan. Oleh karena itu penting bagi mereka untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Bidang BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Sofyan Umri, di sela sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi driver Go-Jek, kemarin.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 1.200 driver dari Go-Jek, Go-Car, dan driver online lainya yang telah menjadi peserta. Jumlah tersebut masih akan terus dimaksimalkan, mengingat jumlah driver yang ada diketahui di Palembang mencapai belasan ribu.
“Sampai dengan akhir tahun ini, kami menargetkan mampu merangkul sekitar 7 ribu peserta,” katanya.
Sebagai peserta dari Bukan Penerima Upah (BPU) driver Go-Jek ini minimal mengikuti dua program jaminan. Yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Tapi disarankan baiknya mereka untuk ikut juga dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang tentunya akan sangat berguna sebagai tabungan masa depan,” katanya.
Sementara besaran iuran yang harus dibayarakan yakni sebesar Rp 6.800 untuk JK, dan 1 persen dari besaran penghasilan yang diterima untuk program JKK. Jika ikut juga dalam JHT maka ditambah 2 persen dari penghasilan tersebut.
“Karena sifatnya pekerja informal, maka ada toleransi dalam laporan besaran penghasilan, yakni minimal Rp 1 juta per bulan,” katanya.













