HeadlineKriminal

Sindikat Pencuri Kabel Lampu Tol Palindra Digulung

×

Sindikat Pencuri Kabel Lampu Tol Palindra Digulung

Share this article

KORDANEWS – Jajaran Polsek Pemulutan yang dikomandoi langsung Kapolsek AKP Zaldi berhasil meringkus pencuri kabel lampu untuk penerangan Jalan Tol Palembang-Indralaya, Kamis (19/7), di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka adalah Mardian Hadi (25), warga Desa Pulau Semambu namun dua rekannya berhasil kabur. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi.

Menurutnya, dasar penangkapan tersebut LP/B-48/IV/2018 tgl 18 April 2018, LP/B-29/II/2018 TGL 06-03-2018, LP/B-36/III/2018 TGL 16-03-2018, dan LP/B-97/VII/2018, Tanggal 19 Juli 2018.

“Kronologis kejadian, pada Senin, 16 Juli 2018 sekira pukul 06.00 saat pihak dari safety tol Palindra di STA 16000 Desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Kab. OI, mendapati kabel lampu untuk penerangan sepanjang 200 meter hilang,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian pihak dari Tol Palindra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. Kerugian yang mereka derita sekira Rp36juta.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, Kamis, 19 Juli 2018 sekira pukul 10.00, Crocodile Team dipimpin Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH,.M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Andean Chandra, SH, dan anggota, mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Semambu ada tiga orang laki-laki yang sedang membelah kabel.

“Kemudian Team Crocodile unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung ke TKP, dan melakukan penggerebekan terhadap para pelaku yang sedang mengupas kabel listrik Jalan Tol Milik PT HKi. Namun 2 orang laki-laki berhasil melarikan diri, dan 1 orang berhasil diamankan,” sambungnya.

Untuk barang bukti, katanya, diamankan potongan kabel tembaga, potongan kawat, potongan kulit kabel warna hitam merk Supreme, potongan kabel yang masih terbungkus, 1 buah senter, 1 buah gerinda, dan 1 buah potongan besi bergagang kayu untuk menguliti kabel.

“Tindak lanjut yang kita lakukan BAP saksi korban dan saksi-saksi, sita barang bukti, lengkapi mindik, dan kirim BAP ke JPU,” tukasnya. (Kat)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *