KORDANEWS – 120% tahun ini dana bantuan untuk Partai Politik (Parpol) naik,
dari tahun sebelumnya. Dengan rincian besarannya
Rp 1.000 di tingkat pusat, Rp 1.200 tingkat provinsi, dan Rp 1.500 per
suara sah di tingkat kabupaten/kota.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Fitriana
mengatakan, bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
No 1/2018. Untuk di tingkat Provinsi Sumsel sendiri pun Gubernur Sumsel
sudah menyetujui peningkatan Rp 1.200 per suara sah, dari tahun lalu hanya
Rp 504 per suara sah.
Meski besarannya telah ditetapkan dalam PP tersebut, namun Pemerintah
Daerah diberikan relaksasi untuk menyesuaikan dengan kemampuan kas
daerahnya masing-masing.
“Nah, karena PP tersebut keluarnya di Januari 2018 sementara APBD telah
ditetapkan, maka perubahan dana bantuan keuangan untuk parpol ini baru bisa
direalisasikan pada APBD Perubahan mendatang,” ungkapnya.
Sebelum itu, akan ada tim TPAD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
Sumsel. Kemudian, akan dirapatkan dengan DPRD.
“Pada tahun lalu, total dana yang dikeluarkan Pemprov Sumsel sebesar Rp
2,03 miliar untuk 11 parpol dengan suara sah sekitar 2 juta,” katanya.













