Meski begitu, hingga kini juga belum ada parpol yang mengajukan pencairan
dana tersebut. Adapun syarat mengajukan dana diantaranya parpol harus
menyertakan laporan pertanggungjawaban atau LPJ dalam penggunaan dana di
tahun sebelumnya, SK kepengurusan parpol yang dilegalisir dari DPP, hasil
audit BPK, dan sejumlah syarat administrasi kelengkapan lainya. “Syarat
tersebut juga sudah tertuang dalam Permendagri No 36 tahun 2018,” katanya.
Fitriana memperkirakan pengajuan dana tersebut baru akan masuk pada akhir
Juli-Agustus. Mengingat pengesahan APBD Perubahan baru akan di sahkan pada
September mendatang.
Fitriana menambahkan, peningkatan dana parpol ini ditujukan agar parpol
dapat lebih mandiri. Selain itu, peruntukkanya lebih diprioritaskan untuk
pendidikan politik, sehingga diharapkan setiap kader parpol dapat lebih
profesional dan lebih paham akan peraturan guna kemajuan parpol itu
sendiri.
“Tapi secara umum kami melihat kaderisasi parpol kini sudah lebih baik
dengan pemilihan sosok-sosok kader yang berkualitas,” pungkasnya. (Ab)
editor : awan













