HeadlinePolitik

Pejabat Cuti Kampanye ? Ini Ketentuannya

×

Pejabat Cuti Kampanye ? Ini Ketentuannya

Share this article

Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, menurut PP ini, dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanana tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden itu, tegas PP ini, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Adapun permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dengan ketentuan: a. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b. gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden; dan c. bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum,” bunyi 35 ayat (3) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti Kampanye Pemilihan Umum. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018 itu

editor : awan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *