KORDANEWS – Walau pernah masuk penjara tidak membuat M Anggi Saputra (22) kapok. Anggi harus kembali berhadapan dengan hukum setelah anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel saat melakukan operasi premanisme dan begal di Jalan HBR Motik, depan pabrik Indomie, Kecamatan Sukarami, Sabtu (21/7) dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
Anggi, warga Kampung Pulogadung, Kecamatan Sukarami ini juga mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penodongan dan penggelapan sepeda motor.
“Waktu itu saya sama Yusuf, nodong anak yang lagi berfoto di Fly Over simpang Tanjung Api-Api. Kami takuti dia dengan pisau. Saya suruh turun dari motornya langsung turun dia lalu kami ambil motornya,”katanya, Senin (23/7/2018) siang.
Selain itu, dua sepeda motor yang pernah digelapkannya milik kakak perempuannya sedangkan yang satunya lagi milik temannya sendiri.
“Kalau gelapkan motor dua kali yang satunya motor kakak perempuan saya dan satunya lagi punya teman saya. Kalau kasus bobol Ruko bangunan di Sukabangun saya dihukum tiga tahun setengah,” bebernya.
Kanit IV Subdit III/Jatanras Polda Sumsel Kompol Zainuri mengatakan pelaku ditangkap berawal saat polisi sedang melakukan operasi premanisme dan begal.
Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan aksi begal saat itu pelaku sedang berjalan di Jalan HBR Motik dan saat kami geledah ditemukan sajam ditubuhnya.
“Berdasarkan pengakuannya pelaku sudah tiga kali melakukan begal di Fly Over simpang Tanjung Api-Api dan depan kos kosan MM. Tapi LP nya belum kami temukan begitu juga barang bukti nya,” ujarnya.
Dikatakan Zainuri, pihaknya akan menjemput bola untuk mencari korban yang pernah dibegal oleh pelaku agar segera membuat laporan.
“Kami akan kembang dan telusuri korban -korban yang pernah dibegal oleh pelaku. Namun untuk saat ini pelaku kami kenakan dengan UU darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman pidana dua belas tahun penjara,” pungkasnya.(Dik)
Editor: Janu













