PeristiwaSumsel

Polres Mura Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Soal Karhutla

×

Polres Mura Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Soal Karhutla

Share this article

“karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara,” ukarnya.

“Juga sesuai dengan Pasal 108 KUHP : “setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar,” katanya dalam penyampaiannya dihadapan masyarakat Desa Muara Megang.

Yang saat itu hadir Kepala Desa Muara Megang Ishak Arbawi, Babinsa Serka Rudiyanto dan Masyarakat Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

“Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, SIK., MM juga menghimbau Kepada masyarakat di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas,” jelas Bayu. (rel/era)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *