“Memasang gambar tanpa seizin yang bersangkutan itu melanggar undang-undang. Adapun nanti ke depannya kita lihat, apakah ada unsur pidana atau perdata. Kita himpun informasi dulu agar tak sembarangan menentukan sikap,” kata Dudung.
Menurut pangakuan Dadang, dikatakan Dudung, foto Dadang yang tengah menghisap rokok sembari menggendong balita itu diambil sekitar enam tahun lalu. Tepatnya di lapangan Kecamatan Pancalang.
“Kata Pak Dadang, waktu itu ada yang memotret dirinya enam tahun lalu. Lokasinya di lapangan dekat rumahnya, di dekat kantor kecamatan,” ujar Dudung.(detik)
Editor : Maskur













