HeadlineKriminal

Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lift di BPKAD Palembang, Negara Dirugikan Rp 310 Juta

×

Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lift di BPKAD Palembang, Negara Dirugikan Rp 310 Juta

Share this article

KORDANEWS – Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi lift Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang tahun 2016.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Andi SH mengatakan, dua tersangka tersebut yakni satu orang PNS berinisial ARM dan satu orang dari PT Japri Sentosa yang merupakan rekanan sebagai pelaksana pada proyek pengadaan lift, berinisial M.

“Sebelumnya keduanya hanya berstatus sebatas saksi. Namun setelah diperiksa dan didapatkan bukti yang cukup kuat, keduanya dijadikan tersangka,” kata Andi, kemarin.

Andi yang didampingi Kasi Intelijen Eko Yuristianto SH mengatakan, tersangka ARM kini memiliki jabatan di Sekretariat Kota (Setda) Palembang. Pada pengadaan lift di kantor BPKAD tahun 2016, ARM berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan lift tersebut.

Sementara jabatannya saat itu merupakan Kabid Anggaran BPKAD Paelmbang. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana.

“ARM tercatat sebagai warga Palembang, sedangkan M warga domisili dari Jakarta. Tersangka M ini merupakan distributor lift salah satu merek atau produk dari Cina,” katanya.

Andi mengatakan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan dan masih dalam proses pemanggilan. Pada pemangilan pertama, memang keduanya tidak hadir dengan adanya alasan. Namun akan dilanjutkan pada pemanggilan kedua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *