“Kalau memang pemanggilan kedua tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas, tentu akan kita jemput paksa. Tapi kami yakin keduanya koperatif karena selama ini selalu hadir jika dipanggil,” katanya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, jumlah kerugian negara yang diderita akibat dugaan korupsi tersebut masih dihitung. Andi berujar, selama proses penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kerugian negara masih dihitung oleh pihak yang ahli. Namun dari penghitungan jaksa penyidik, kerugian negaranya berkisar Rp310 juta. Pastinya saat ini jaksa penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, ” katanya.(Ab)
Editor : mahardika













