Dalam PP ini juga disebutkan, gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, dan dipimpin oleh sekretaris gubernur.
“Sekretaris daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PP ini.
Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut PP ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi.
EDITOR : AWAN













