NusantaraSumsel

Indonesia Dinilai Efektif Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

×

Indonesia Dinilai Efektif Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

Share this article

Dari 40 rekomendasi FATF terkait dengan kepatuhan legal framework, Indonesia mendapat nilai atau rating C (complaint) atau tertinggi untuk 6 rekomendasi. Kemudian mendapat nilai LC (Largely Compliant) untuk 29 rekomendasi serta mendapat nilai atau rating PC (Partially Compliant) untuk 4 rekomendasi.Dari keseluruhan rekomendasi, jelas Natsir, hanya ada satu rekomendasi dimana Indonesia mendapat rating NC (Non-Compliant) terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Ditambahkan Natsir, kepatuhan Indonesia yang cukup memadai juga tergambar dari tingkat efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

“Rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme Indonesia dinilai cukup efektif, dimana dari 11 (sebelas) area efektivitas atau Immediate Outcomes (IO), Indonesia mendapat rating Substantial untuk 5 IO. Ada 5 IO dengan rating Moderate serta 1 IO dengan rating “Low” level terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,” jelas Natsir.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin yang memimpin langsung Delegasi Republik Indonesia pada Sidang Tahunan APG di Kathmandu-Nepal, menyambut haru hasil yang dicapai oleh Delegasi Republik Indonesia (Delri) itu.

Pembahasan MER Indonesia pada forum plennary tanggal 26 Juli 2018 berlangsung alot dan cukup menegangkan. Dalam pembahasan tersebut Indonesia meminta kenaikan rating atau upgrade atas 5 key issues. Setelah melalui pembahasan selama 3,5 jam, Co-Chair APG akhirnya menyetujui 4 key issues untuk di upgrade ratingnya serta menolak segala usulan untuk melakukan downgrade atas 3 key issues yang diajukan oleh UK, IMF dan FATF Secretariat.

Natsir menjelaskan, hasil yang optimal dicapai oleh Delri pada Sidang Tahunan APG di Kathmandu-Nepal tidak terlepas dari kahadiran langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada sesi diskusi plennary tanggal 24 Juli 2018.

EDITOR : AWAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *