“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 963/PL.02.2-Kpt/06/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018, jumlah kursi di DPR paling sedikit 20% adalah 112 kursi, dan jumlah suara paling sedikit 25% adalah 31.221.435 suara,” bunyi pengumuman itu.
Adapun syarat bakal calon di antaranya: a. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; c. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (kali) masa jabatan dalam jabatan yang sama; d. bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI, anggota Polri, PNS, atau karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Desa wajib mengundurkan diri.
“Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” bunyi pengumuman KPU itu
editor: awan













