KORDANEWS – Rapat paripurna dalam agenda pendapat akhir kepala daerah terhadap raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD OKI tahun 2017, serta pengambilan keputusan agar laporan dapat dijadikan sebagai Perda Kabupaten OKI, Senin (30/7/2018), berlangsung di gedung DPRD setempat.
Komisi I DPRD OKI melalui jubirnya Rohmat Kurniawan SE menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang mampu mempertahankan WTP tujuh kali berturut-turut.
Menurut dia, LKPJ APBD OKI tahun 2017 bertujuan agar pemerintah dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan ditetapkan, LKPJ juga harus memenuhi aspek administrasi publik seperti efisiensi, efektifitas, aspek pencapaian, aspek fisik meliputi hasil fisik kegiatan, dan lainnya.
“Secara umum dapat kami laporkan bahwa terdapat 106 program dari 31 OPD dan 18 kecamatan. Secara khusus kami sampaikan stressing seperti ada beberapa catatan dari BPK, yakni belum adanya buku panjar di keuangan dan telah ditindaklanjuti, program unggulan berkelanjutan perlu ditindaklanjuti berupa data server di Disdukcapil, serta pengadaan blanko pendaftaran,” ungkapnya.
Terkait hal ini, ada beberapa kendala diantaranya keterlambatan pemberitahuan satker sehingga kurang efektifnya realisasi anggaran, kurangnya SDM berbasis Iptek seperti operator e KTP. “Pada prinsipnya kami selaku Komisi I dapat menyetujui laporan tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, jubir Komisi II DPRD OKI menambahkan, BPKAD 2017 dapat dukungan dana sekitar Rp14 miliar, dengan realisasi Rp12 miliar (85,92%). BPKAD sudah cukup baik, walaupun realisasi tidak maksimal. Secara umum, tahun 2017 program sudah berjalan baik.













