Dari informasi yang di dapat, pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Banyuasin bersama pihak Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan pengembangan dan menangkap Hendri (30) warga Desa Bantan Pelita kecamatan Bp peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu timur saat berada di loket Bus Travel Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur yang di duga orang yang di suruh untuk menerima barang haram itu. Sedangkan tersangka lainnya, Syaiful Mahdi (33) warga Desa Semira, kecamatan Kisam, Propinsi Aceh Utara ditangkap di Jalan lintas Tengah Kabupaten OKU Timur, Depan Pom Bensin saat hendak melarikan diri di duga sebagai orang yang memesan barang.
Diungkapkan, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba. Jaringan pengedar ini terputus putus dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memberantas jaringan narkoba antar propinsi ini.
” Ibu Yulinar ini sudah tua tapi masih mau antar narkoba dan dua tersangka lainnya ini juga masuk dalam jaringan narkoba,” kata Kapolres di Mako Polres Banyuasin.
Oleh karna itu, atas perbuatan mereka memilki, membawa, mengedarkan, ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati dan minimal lima tahun penjara.
” Jadi peningkatan dalam pengawasan dan razia rutin akan terus kami lakukan dan Saat ini kondisi darurat masyarakat juga jangan mau menggunakan Narkoba,” tukasnya.
editor : awan













