KORDANEWS – Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram, di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung KM 42, tepatnya di depan Gerbang Pemkab Kabupaten Banyuasin beberapa hari lalu.
Barang haram senilai miliaran rupiah tersebut disita dari Yulinar (55), nenek lima orang cucu, warga Merdeka Timur, Kota Asan Dusana, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Loksmawe, Provinsi Aceh.
Yulinar ditangkap saat polisi melakukan penggeledahan terhadap salah satu Bus Pelangi dari kota Medan yang melintas di dapati satu buah Tas yang berisikan narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kilogram.
Kemudian tersangka Yulinar yang berada di dalam Bus mengaku kepada petugas jika tas tersebut miliknya.
“Saya bawa narkoba itu dari Kota Medan, tugas saya hanya mengantarkan saja ke kota Baturaja,” Kata Yulinar
Yulinar juga mengaku, dirinya menjadi kurir pengantar narkoba untuk menghidupi ketiga orang anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dan narkoba yang diantarnya itu milik seseorang yang minta diantar ke Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
“Saya dua kali sudah pernah antar, ketemu orang yang siapkan barangnya di Medan dan dikasih uang Rp3 juta untuk ongkos. Kalau sudah sampai barangnya, saya di Bayar Rp50 juta,” ujarnya.













