HeadlineSumsel

Ombudsman: Masalah Kantong Parkir Seperti Bom Waktu

×

Ombudsman: Masalah Kantong Parkir Seperti Bom Waktu

Share this article

KORDANEWS – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti pengawasan serta pengawalan pengaturan kantung parkir nampaknya menjadi masalah nasional yang butuh penanganan khusus kepada setiap pemerintahan terkait.

Hal itu dikatakannya, pada kunjungannya ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang, lewat perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang membahas pengaturan parkir dikantung-kantung parkir yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut.

Alvin Lie selaku Komisioner Ombudsman RI mengatakan, masalah parkir ini menjadi tantangan nasional yang berimbas pada kemacetan, bila tidak dibina secara serius, masalah parkir ini sama seperti bom waktu yang bisa meledak kapan saja dan merugikan beberapa pihak.

“Kami juga menyoroti tatar pengaturannya, sebab Indonesia belum ada undang-undang khusus tentang parkir,” jelasnya pada rangkaian kunjungan kerja Ombudsman RI kebeberapa kota di ruang rapat Setda Kota Palembang, Selasa (31/7/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, kami telah mengambil beberapa sampel dalam pengaturan parkir dibeberapa kota-kota besar seperti Palembang, Denpasar, Jakarta, Bogor dan Yogyakarta. Di mana kota-kota tersebut sudah dikenal dengan tingginya angka kendaraan yang melintas.

Pada kesempatan ini pula pihaknya meminta statistik jumlah kendaraan dan kantung-kantung parkir baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta untuk mengetahui rasio antara kuota daya tampung dan jumlah kendaraan yang ada.

“Yang menjadi tujuan kajian kami ini, memberikan masukan kepada pemerintah guna mengantisipasi masalah parkir sebelum menjadi masalah yang sulit diuraikan,” tambahnya.

Ditempat yang sama Sulaiman Amin sebagai Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palembang, mengatakan kalau setiap hari pihaknya menerima laporan mengenai masalah parkir dari masyarakat baik dari sosial media, pesan singkat maupun laporan secara langsung.
“Pemerintah Kota Palembang sudah sangat serius dalam menangani masalah parkir agar tidak menjadi terlarut-larut. Di samping penertiban tarif parkir, kami juga sudah melakukan pengawasan terhadap juru parkir liar,” jelasnya.

Hal yang sama dikatakan Kurniawan selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang di damping Kabid OPS Dishub Kota Palembang, Marta Edison mengaku, pelayanan parkir di Kota Palembang secara gambaran umum sebagai kota terbesar kedua di Sumatera dengan penduduk 1,8 juta jiwa belum cukup memadai sebab belum ada peraturan khusus.

Dikatakannya, peraturan khusus parkir saat ini sedang dibahas dalam paripurna, sementara mengenai rancangan dan pengesahannya direncanakan rampung tahun ini juga.

Program pelayanan khusus parkir sudah dilaksanakan sejak 2016 yang bekerjasama dengan pihak ketiga dan salah satunya di bawah Ampera yang menggunakan parkir online yang menurutnya, ada beberapa kantong parkir yang baru akan ditambah, diantaranya di ex-cineplex.

“Sementara untuk menyambut Asian Games ada 10 titik parking rest di stasiun LRT dan juga dikerahkan 6 unit mobil patroli untuk mengangkut kendaraan yang parkir di zona dilarang parkir,” pungkasnya. (eh)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *