KORDANEWS – Rapat paripurna ke-12 masa persidangan persidangan II DPRD Kota Palembang membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan
(APBD-P) tahun anggran 2018 dipenuhi himbauan kepada beberapa dinas-dinas terkait dengan pekerjaannya.
Dari beberapa fraksi, ada yang mengemukakan tentang pelaksanaan kerja dinas dibeberapa titik kota Palembang yang belum maksimal seperti tentang kebersihan, tempat parkir dan juru pakir yang selalu menaikan harga diluar kebijakan yang sudah ditentukan seperti ditempat-tempat destinasi wisata yang akan mencoreng nama kota Palembang.
Yang lebih ditekan di dalam rapat tersebut tentang kebijakan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan atau Gubernur Sumatera Selatan adanya PLH yang ditunjuk menyalahi undang-undang yang diberlakukan, yang seharusnya bukan PLH tetapi PJ (Pejabat)













