KORDANEWS – Hasil rekapitulasi pemilihan Walikota Palembang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, dinilai oleh tim advokasi Sarimuda-Rozak (Sadar) cacat hukum.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi(MK) Republik Indonesia yang digelar, Selasa (31/7).
“Kami sudah ungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa rekapitulasi itu cacat hukum,” ungkap ketua tim advokasi Sarimuda-Rozak, Riski Syaputra.
Ia mengungkapkan, hasil rekapitulasi KPU dengan No 175/Pl. 03.6/kpt/1671/kpu-kot/VII 2018
cacat hukum lantaran pihaknya belum mendapatkan undangan dari pihak terkait. Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU Palembang berlangsung pada 4-6 Juli.
Selain itu, pihaknya mengklaim bahwa dalam hasil rekapitulasi tersebut tim Sarimuda-Rozak tak mendapatkan undangan. Bahkan ketua tim pemenangan Sayuti Hadim terpaksa berinisiatif meminta hasil rekap.
“Hasil rekap itu tertulis tanggal 4 Juli hari Selasa, padahal hari Selasa itu adalah tanggal 3. Apalagi kita tak mendapatkan undangan, jadi jelas hasil rekap ini cacat hukum,” tegasnya.













