PolitikSumsel

Di MK Tim Advokasi Sadar Sebut Rekapitulasi KPU Palembang Cacat Hukum

×

Di MK Tim Advokasi Sadar Sebut Rekapitulasi KPU Palembang Cacat Hukum

Share this article

KORDANEWS – Hasil rekapitulasi pemilihan Walikota Palembang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, dinilai oleh tim advokasi Sarimuda-Rozak (Sadar) cacat hukum.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi(MK) Republik Indonesia yang digelar, Selasa (31/7).

“Kami sudah ungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa rekapitulasi itu cacat hukum,” ungkap ketua tim advokasi Sarimuda-Rozak, Riski Syaputra.

Ia mengungkapkan, hasil rekapitulasi KPU dengan No 175/Pl. 03.6/kpt/1671/kpu-kot/VII 2018
cacat hukum lantaran pihaknya belum mendapatkan undangan dari pihak terkait. Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU Palembang berlangsung pada 4-6 Juli.

Selain itu, pihaknya mengklaim bahwa dalam hasil rekapitulasi tersebut tim Sarimuda-Rozak tak mendapatkan undangan. Bahkan ketua tim pemenangan Sayuti Hadim terpaksa berinisiatif meminta hasil rekap.

“Hasil rekap itu tertulis tanggal 4 Juli hari Selasa, padahal hari Selasa itu adalah tanggal 3. Apalagi kita tak mendapatkan undangan, jadi jelas hasil rekap ini cacat hukum,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *