Riski mengaku pihak tergugat boleh saja mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan sudah kadaluwarsa dan tak menyampai ambang batas. Hanya saja, pihaknya mempunyai bukti kuat berupa tanggal pendaftaran tepat waktu sesuai hasil rekapitulasi yang mereka ambil sendiri di KPU pada tanggal 7 bukan tanggal 4 Juli.
“Masalah kadaluwarsa kita daftar ke MK sudah sesuai dengan hasil rekap kita ambil di KPU. Untuk ambang batas, kita tak pernah bahas hasil rekap tetapi adanya kecurangan dalam pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif,” bebernya.
Riski berharap kepada MK agar memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Harfit karena diduga melakukan kecurangan dalam pilkada. “Tidak ada PSU, diskualifikasi adalah harga mati,” katanya. (Ab)
Editor : mahardika













