Panit PPA Polresta Depok Ipda Tamar mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan S sudah lama terjadi. Pelaku diduga suka dengan anak tirinya. “Pelaku sering menghukum dengan cara memandikan korban. Kemudian korban juga disetubuhi,” katanya.
Awalnya korban tidak berani mengadu karena diancam. Lama-kelamaan korban tidak tahan dan mengadu kepada ibu kandung. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polresta Depok.
“Pelaku diancam pasal 81 UU No 35 tahun 2014. Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga karena pelakunya adalah keluarga,” pungkasnya.(net)
Editor : mahardika













