HeadlineKriminal

Buron 6 Bulan, Tersangka Dugaan Korupsi AKN Muratara Ditangkap di Jambi

×

Buron 6 Bulan, Tersangka Dugaan Korupsi AKN Muratara Ditangkap di Jambi

Share this article

KORDANEWS – Akhirnya buronan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Tahun anggaran 2016 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Brio Alkhoir berhasil ditangkap oleh tim Kasi Intel Kejaksaan setelah dua hari dilakukan pengintaian terhadap BA yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BA berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Sumatera Selatan, Kejari Kota Lubuklinggau bersama tim intel Kejagung dan Kejati Jambi, yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Dedi Suwardy Surahman SH MH, saat tersangka sedang berada di rumah mertuanya di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Asintel Dedy Suwardy menjelaskan, penangkapan BA bermula dari Kejari Lubuklinggau melakukan penyelidikan tentang pembangunan gedung AKN di Muratara untuk anggaran 2016 sebesar Rp 8,5 miliar yang diduga ada penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.

Yang mana sebelumnya Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pendidikan Muratara dan Brio selaku kuasa direktur PT BRP. Dalam kasus yang sudah bergulir dari 12 Oktober 2017 dengan memeriksa lebih kurang 30 orang saksi, mulai dari mantan Pj Bupati, dan Sekda Muratara.
“Namun pada saat proses pemeriksaan tersangka ini melarikan diri dan kita sudah menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2 Januari 2018. Kemudian, kita mendapat informasi tersangka BA ini berada di Kota Jambi. Selama dua hari tim melakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di salah satu perumahan di kawasan Mayang Kota Jambi, di rumah mertuanya pada jam 19.45 WIB tadi,”

Ditambahkan oleh Dedy, usai mengamankan tersangka Brio pihaknya langsung menuju Kota Lubuklinggau guna menitipkan tersangka ke Lapas Lubuklinggau karena dikhawatirkan akan kembali melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan, maka pihaknya akan melakukan penahanan terhadap BA.
“Sedangkan untuk kerugian yang diderita negara masih diaudit BPKP,” jelasnya. (Ra)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *