KORDANEWS – Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel menangkap M Irsyad (29), seorang pegawai PT Wiratanu Persada Tama ditangkap Polisi karena melakukan pencurian uang sebesar Rp 327 juta oleh pelaku dari Maret 2018.
M Irsyad yang tinggal di Jalan Kebun Bunga, Lrg Flaboyan, Kecamatan, Sukarame bertugas sebgai operator perawatan dan perbaikan serta pengisian uang ATM milik Bank Mandiri, memudahkan menggelapkan uang yang ada didalam mesin yang dikelolanya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya mengungkapkan, pelaku penggelapan yang ditangkap merupakan karyawan di PT Wiratanu Persada Tama sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank Mandiri untuk melakukan perbaikan, pengisian uang dimesin ATM milik bank mandiri.
“Pelaku mengambil uang saat dia melakukan perbaikan, perawatan dan pengisian uang kedalam mesin Atm. Uang yang diambil pelaku dari dua belas mesin ATM milik bank mandiri. Sedikit demi sedikit uang yang diambil oleh pelaku hingga mencapai Rp 327 juta,”katanya saat pres rilis di Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Kamis (2/8).
Pelaku, lanjutnya dengan peralatan yang ada digunakan untuk melakukan perbaikan, pelaku berhasil mengambil uang yang ada didalam mesin atm.
“Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku satu unit mobil Toyota Avanza BG 1810 PG, satu unit sepeda motor honda Beat Nopol BG 3303 RA dan uang tunai sebesar 6,75 juta milik pelaku,”paparnya.













