NusantaraPolitik

Fahri Hamzah Menang di MA, PKS Harus Bayar Rp 30 Miliar

×

Fahri Hamzah Menang di MA, PKS Harus Bayar Rp 30 Miliar

Share this article

“Saya akan berkonsultasi dengan teman-teman senior, juga Pak Anis Matta. Sebab, dari semua ini, dia yang paling sistematis dihancurkan,” katanya.

Untuk diketahui, MA menolak PK yang dimohonkan PKS agar Fahri Hamzah bisa dipecat sebagai kader dan juga dicopot dari Wakil Ketua DPR. Putusan penolakan itu disahkan MA pada 30 Juli 2018.

Amar putusan perkara bernomor register 1876 K/PDT/2018 itu diajukan atas nama DPP PKS yang dimohonkan Abdul Muis. Abdul Muis merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.(net)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *