“Memerintahkan para termohon untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah dan Luna Maya Sugeng,” tulisnya dalam salinan permohonan.
Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan tersebut. Bahkan, sidang sudah berjalan.
“Tanggal 7 Agustus 2018 nanti putusan,” katanya silansir dari VIVA, Jumat, 3 Agustus 2018.(net)
Editor : mahardika













