KriminalSumsel

Bermodalkan Racun Putas, Dua Tersangka Ini Curi Ternak Warga di Banyuasin

×

Bermodalkan Racun Putas, Dua Tersangka Ini Curi Ternak Warga di Banyuasin

Share this article

Pengakuan kedua tersangka, melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi, sementara kerja mantang getah karet harganya murah dan getah pun sedikit keluarnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya.(daf)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *