Lanjut Rosyidin, Polanya melakukan patroli di wilayah perbatasan, jalan protokol dan destinasi wisata. Nantinya juga, pasukan Trantib kecamatan akan dikerahkan untuk melakukan penyisiran
Pihaknya juga bakal melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kabupaten Kota yang berbatasan langsung dengan kota Palembang. Seperti, Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir.
Sebab, dari beberapa kasus yang terjadi, PMKS sering di”transfer” dari kabupaten di luar Palembang dan dikirim ke perbatasan wilayah.
“Kami minta Pemkab setempat melakukan penjangkauan di kawasan perbatasan. Sehingga tidak ada lagi pengiriman PMKS dari luar daerah ke Palembang,” tutupnya. (Ab)













