Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, awalnya korban SF melihat kancing tasnya terbuka dan melihat pelaku lari.
“SF memeriksa tasnya dan ternyata ponselnya hilang. SF berteriak sambil mengejar tersangka. Warga yang mendengar teriakan SF ikut mengejar dan mengamankan si tersangka,” ucapnya kepada wartawan.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Gowa. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.(net)
Editor : mahardika













