Defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB, menurut Presiden, akan tetap dikendalikan dalam batas aman, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menyebutkan, pada tahun 2019, Pemerintah tetap mengambil kebijakan fiskal ekspansif yang terukur, dalam rangka mendorong ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Hal ini ditunjukkan dengan defisit APBN yang semakin kecil dari 2,59 persen terhadap PDB pada tahun 2015 menjadi sekitar 2,12 persen pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 akan diturunkan menjadi 1,84 persen,” tegas Presiden.
Adapun defisit keseimbangan primer yang pada tahun 2015 mencapai Rp142,5 triliun, turun menjadi hanya Rp64,8 triliun pada tahun 2018, dan terus diarahkan lebih rendah lagi menuju defisit Rp21,7 triliun pada tahun 2019.
Selain penurunan defisit anggaran, untuk mengendalikan tambahan utang, menurut Presiden, Pemerintah juga melakukan pengurangan pembiayaan anggaran dalam tahun 2019 sebesar 5,4 persen.
“Langkah pengendalian ini konsisten dengan yang dilakukan di tahun 2018, yang juga mengurangi pembiayaan sekitar 14,3 persen,” ucap Presiden.
Dengan defisit APBN serta defisit keseimbangan primer yang makin kecil, peningkatan pendapatan yang realistis, belanja yang makin berkualitas dan tepat sasaran, serta pembiayaan yang prudent dan produktif, Presiden Jokowi berharap APBN dakan semakin sehat, adil, dan mandiri.
Menutup pidatonya, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa APBN adalah uang rakyat yang harus dijaga bersama dan dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan rakyat di masa sekarang maupun untuk generasi masa depan.
Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2018 itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Presiden ketiga RI BJ. Habibie, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ibu Mufidah Jusuf Kalla, pimpinan dan anggota DPR-RI dan DPD-RI, juga para Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara, para menteri Kabinet Kerja, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan para duta besar negara sahabat.













