KORDANEWS – Dibangun menggunakan APBN dan menelan anggaran miliaran rupiah, pasar kangkungan yang berada di Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, nasibnya semikin tak jelas.
Bertahun tahun terbengkalai lantaran tidak ada pedagang yang mau menempati,
pasar yang dibangun tahun 2014 silam kini pengelolaanya dibubarkan. Alhasil, bangunan tersebut tanpa status peruntukanya.
Pemkab Lahat sendiri sebenarnya sudah berupaya agar pasar yang awalnya akan dijadikan pasar basah tersebut menjadi lokasi pasar bagi pedagang yang kini berdagang di beberapa pasar di Kota Lahat.
Namun, sepinya pembeli membuat pedagang kembali hijrah dan meninggalkan 204 lapak yang sebelumnya sudah dipesan dan disediakan gratis tersebut.
Kepala Bidang (Kabid, red) Pengelolaan Pasar Disperindag, Abdul Hakim mengungkapkan pembubaran pasar kangkungan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 24 tahun 2018 tentang pembentukan UPT.
“Pembubarannya tertanggal 3 Mei 2018. Setelah dibubarkan, kita sendiri belum tahu persis kelanjutannya bangunan eks Pasar Kangkungan itu akan dimanfaatkan untuk apa,” ungkapnya, Kamis (16/8).













