EkonomiSumsel

Pemkot Palembang Gelar Kampanye Pelestarian Cagar Budaya

×

Pemkot Palembang Gelar Kampanye Pelestarian Cagar Budaya

Share this article

“Ini akan menjadi embrio dari strategi kebudayaan dan 1 dan 2 Desember nanti , akan di lakukan Kongres kebudayaan yang ingin menetapkan arah kebijakan strategi kebudayaan yang segara yang diserahkan ke presiden , strategi kebudayaan datang dari bawah dari seluruh provinsi dan kabupaten kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya Nasional, Suroso mengatakan, perlu dilakukan tindak lanjut dari kabupaten kota untuk membuat aturan khusus untuk cagar budaya ini yang mengacu UU.

“Bupati atau Walikota itu bisa saja membuat kebijakan tidak harus dengan UU cagar budaya, dengan UU Pemerintahan yang ada pun bisa,” katanya.

Sementara itu juga, Staf ahli Walikota Palembang Bidang Pemerintahan , Sosial Kemasyarakatan Sadaruddin Ssos mengatakan, sejak tahun 2013 Pemkot Palembang sudah melakukan pendataan dan mendaftarkannya.

“ Di Palembang sendiri ada 278 benda, bangunan, situs yang sudah didaftarkan dalam registrasi nasional.Dengan acara ini dapat melestarikan cagar budaya Kota Palembang apalagi sejarah, budaya dan tradisi peninggalan di Palembang sangat kaya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang H. Sudiman Tegoeh mengatakan, pihaknya sudah penyerahan pokok pokok pikiran kebudayaan daerah Kota Palembang tersebut merupakan karya Pemkot Palembang didalam menindak lanjuti UU No.5 tahun 2017 dalam rangka pondasi perencanaan kebudayaan daerah ke Ditjen kebudayaan RI.

“PPKD ini dibuat berdasarkan hasil pemikiran bersama antara Pemerintah Kota Palembang, seniman, budayawan, akdemisi, prakitisi, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait dan merupakan landasan dan acuan kebutuhan daerah dalam bidang kebudayaan arti luas,” kata Sudirman,.

Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani mengatakan, kelemahaan kota Palembang saat ini belum adanya peraturan daerah tentang cagar budaya.

“Jadi saat terjadi pemugaran atau pembangunan oleh masyarakat di situs yang di duga cagar budaya, kita tidak bisa mencegahnya,” katanya.

Isnaini mengatakan, dirinya berharap kawan-kawan yang berkompeten di bidang tersebut, bisa membantu mewujudkan perda tentang cagar budaya tersebut, sehingga pemerintah Kota Palembang memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk perlindungan cagar budaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *