“Temanya baru diserahkan kepada panitia pawai budaya pada pagi hari tadi. Kami akui lalai melalukan pengecekan,” ungkapnya, dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pihak panitia memastikan tak ada maksud dari TK Kartika V Kota Probolinggo melanggar hukum terlebih mengarahkan ke paham – paham radikalisme.
Sebelumnya kostum TK Kartika V Kota Probolinggo saat karnaval peringatan HUT Republik Indonesia ke-73, pada Sabtu pagi 18 Agustus 2018, memicu kontroversi karena mengenakan pakaian muslimah hitam lengkap dengan hijab, cadar, dan membawa replika senjata dan pedang. Sebagian masyarakat beranggapan kostum tersebut mengarah ke gerakan radikalisme.(net)
Editor : mahardika













