Berdasarkan keterangan warga, pelaku diketahui merupakan warga yang baru dua pekan tinggal di desa itu. Sedangkan, istrinya tidak pernah pulang sejak tiga hari sebelum peristiwa memalukan itu terjadi.
Tiga hari usai kejadian, tepatnya pada Kamis, 9 Agustus 2018, ES, pelaku pemerkosaan bidan desa di Kecamatan Ukui akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, dan Polsek Ukui membekuk pelaku di sebuah bengkel milik warga, Jalan Lintas Timur Simpang Kancil, Kecamatan Batang Gansal Indragiri Hulu.
ES dicokok polisi usai tiga hari pencarian. Saat ditangkap, ES sempat mencoba melawan dengan merebut senjata api milik polisi. Sebab itu, polisi terpaksa menembak kaki kanannya.
Kepada polisi ES mengaku tega memerkosa bidan desa tersebut, karena terpengaruh minuman keras. Sebelum menjalankan aksi bejatnya itu, ES menginsumsi minum miras bersama temannya.
Saat mabuk, muncul ide cabulnya berpura-pura meminta tolong bidan desa untuk memeriksa istrinya yang hamil. Namun ternyata, sesampainya di rumah ES, ia justru memperkosa sang bidan.
Kini, ES, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Mapolsek Ukui. Kapolsek Ukui, AKP Amriadi mengatakan, ES dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. Kita kenakan pasal ini dulu untuk sementara dalam penyidikan,” kata Amriadi.(net)
Editor : mahardika













