Karena, persoalan tersebut harus diselesaikan, agar tidal ada aturan hukum yang dilanggar terkait rencana pengembangan insenerator yang akan dilaksanakan, sampai DPRD Kota berkesimpulan ini duteruskan atau tidak.
“Kami tidak bisa memaksa, karena tidak ada batas waktunya. Namun, tetap harus ada pembahasan terkait payung hukumnya,” katanya.
Terpisah, Sekretaris DLHK Palembang, Hendra R mengatakan, keridak hadiran kepala DLHK Palembang bukan karena unsur kesengajaan, melainkan diundang Kemnko Maritim untuk melakukan rapat membahas, 12 kabupaten/kota yang mendapat program PLTSA. Termasuk Kota Palembang.
“Bukan dotolak ya. Tapi rapat ditunda, karena DPRD Palembang minta dihadirkan kepala dinas,” katanya.(Ab)
Editor : mahardika













