KORDANEWS – Aksi dua pengedar narkoba berakhir di balik jeruji besi usai ditangkap oleh tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau. Keduanya yakni Turangga Seta (26) dan Sumarsono (33) warga Kota Lubuklinggau.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat, jika keduanya meresahkan dan sering menjual narkoba, di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
“Laporan masyarakat ditanggapi pihaknya dengan cepat karena warga sudah resah dengan ulah kedua pelaku yang sering memanfaatkan anak-anak untuk menjadi kurirnya,” katanya, Selasa (21/8).
Sehingga petugas sekitar pukul 10.00 WIB bertindak cepat, langsung mendatangi lokasi keduanya di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau. Dan saat petugas melakukan pengerbekan dirumah Turangga Seta, pelaku tertangkap tangan sedang menimbang narkoba jenis sabu untuk diisi menjadi paketan seratus ribu.
“Pelaku Siturangga Seta merupakan pemilik barang atau bandar, sedangkan tersangka Sumarsono kaki tangannya, yang membuat resah keduanya sering memanfaatkan anak-anak untuk menjadi kurir narkoba,” katanya.













