Korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam.
Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.
“Dia sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri.
Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak. Pelaku Ma kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonomulyo. Dia dijerat Undang-undang Pelindungan Anak.(net)
Editor : mahardika













