“Kemudian WG yang masih berusia 15 tahun mengambil foto korban yang dalam kondisi tidak berbusana,” kata Kuswahyudi.
Sebelum pergi, kedua pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut, atau foto telanjang mereka akan disebarkan.
Namun demikian, setelah pelaku kabur, kedua korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah loket angkutan umum. Saat ditangkap, kedua pelaku hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kuswahyudi.(net)
Editor : mahardika













