KORDANEWS – Terkait pemberitaan mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Pamen Mabes Polri berinisial Kombes Pol HN, Dr Bahrul Ilmo Yakup, SH. MH selaku kuasa hukum HN angkat bicara.
Menyampaikan bahwa jika kliennya yakni HN tidak benar melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Bendahara Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah sumatera selatan Ade Okta Saputra,” ujar Dr Bahrul Ilmi Yakup saat di ditemui Hotel Clasie Palembang Sabtu (1/9/18)
Dimana menurut Bahrul, pada saat kejadian, kliennya usai makan malam. Lalu kliennya tersebut bermaksud berkeliling kota palembang. Tiba-tiba, kliennya melihat Mobil ade yang sedang parkir, lalu HN menghampiri Ade untuk menanyakan masalah dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Ade.
“Klien kami bekerjasama dengan saudara Ade jual beli karet mentah, dengan perjanjian bila untungan akan di bagi dua. tetapi HN hanya menerima chek dari istrinya Ade. saat HN akan mencairkan cek tersebut ternyata ceknya kosong, ini permasalahan pribadi, tidak melibatkan institusi” kata Bahrul.
Menurut Soki, Berdasarkan LP B/1260/VI/2018/sumsel/Spkt Polresta Palembang tertanggal 21 juni 2018, istri HN yakni Des Ariani telah melaporkan Ade Okta Saputra ke Polresta Palembang dengan Kasus penggelapan dan penipuan.
“Jadi maksud klien kami ini membawa Ade Okta kedalam mobil bukan mau menculik bahwa tidak niatnya, melainkan untuk dibawa ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah dibuat sebelumnya” tutur Bahrul.













