KORDANEWS – Sungguh malang nasib FN (14), selama ini hanya menjadi budak seks majikannya. Sehari-hari korban bekerja sebagai pengasuh anak di rumah pelaku inisial CI (34) yang tinggal di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Bukan sekali saja, pelaku selalu mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban. Namun lama kelamaan korban tak kuasa menahan sehingga suatu hari, korban mengadukan pelaku kepada ketua RT setempat.
“Kemudian korban yang ditemani Ketua RT membuat laporan ke Polsek Kelayang. Laporan langsung diterima dan ditindaklanjuti,” Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polsek Kelayang pada Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB. Hari itu juga, polisi langsung mencari keberadaan pelaku di rumahnya.
“Pelaku langsung ditangkap, dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan. Tentunya pelaku kita tahan agar mempermudah penyidikan,” ucap Dasmin.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku, di sebuah desa, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini, berawal pada 7 Juli 2018, sekira pukul 16.00 WIB. Korban FN mulai bekerja sebagai pengasuh anak di rumah CI. Sejak saat itu korban tinggal di rumah majikannya.
“Sekitar 2 minggu bekerja, tiba-tiba suatu hari saat majikannya yang perempuan sedang berjualan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap pembantunya itu,” beber Dasmin, dilansir laman Merdeka, Senin (3/9/2018).













