Awalnya pelaku hanya memegang daerah sensitif, namun rutin selama lebih kurang 3 minggu. Lalu hal itu kembali terulang, pada Agustus 2018, lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban.
Korban kaget dan berusaha melawan, namun kalah tenaga dari pelaku. Hingga akhirnya pelaku membekap mulut korban dan langsung mencabulinya. Setelah puas, pelaku mengancam agar korban tidak membongkar rahasia busuk tersebut.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan peristiwa itu kepada siapapun. Dan pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut beberapa hari kemudian, korban juga tak berani melawan,” terang Dasmin.
Hingga akhirnya, pada Kamis (30/8/2018), korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Selanjutnya, keesokan harinya korban dibawa ke kantor polisi untuk melapor.
Kemudian anggota Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap CI. Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap polisi saat berada di seputaran PT PAS, Desa Kemang Manis, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.(net)
Editor : mahardika













