Terkait aksi spekulan, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan underlying (dokumen transaksi) valas di perbankan. Namun, otoritas tak menemukan adanya pembelian valas tanpa underlying.
“Tapi pada waktunya kami bersama OJK akan memeriksa lagi ke bank-bank,” pungkas dia (net)
editor : awan













