Sebelum saksi meringankan membacakan keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmad Hari Basuki, didampingi Novan Andriyanto membacakan keterangan empat orang saksi di bawah sumpah dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Empat saksi itu yakni, Vijay Jakarta Timur, Marno Sumarno Alias Abah Kholil, Atjeb Alias Abah Kalijogo dan Ratim Alias Abah Rohman. Empat saksi ini sudah dipanggil oleh JPU akan tetapi tidak hadir dalam persidangan pada Rabu (5/9).
Dalam keterangan saksi Vijay, pada tahun 2016, saksi Vijay bertugas untuk menyakinkan peserta seminar untuk kepentingan Padepokan. Vijay juga menerima uang dari Dimas Kanjeng melalui rekening Bank BRI dengan total keseluruhan 1,79 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka rekening Bank ICBC kepada 50 santrinya.
“Dari 50 santri di antaranya, Ir. Suparman, Suryono dan Budianto yang mengetahuinya adalah saudara Taat Pribadi, dimana saksi Vijay menerima uang dari Taat Pribadi untuk membuka rekening ICBC para santri tersebut” ujarnya jaksa Novan Andrianto.
Novan menambahkan, uang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan seminar pada November 2014 yang bertempat di Hotel Grand Toufiq, sert untuk membayar Abah-Abah dan 10 Sales Profesial Girl atau SPG ICBC Bank sesuai perintah Kanjeng Dimas.
“Membayar sekitar 10 SPG yang seakan-akan menyerupai pegawai ICBC Bank di daerah Pekan Raya, Jakarta, masing-masing Rp 3 juta. Dan masing-masing Rp 5 juta untuk membayar tujuh abah-abah sebagai maha guru,” tambahnya
Tujuh orang abah-abah lalu diarahkan Kanjeng Dimas untuk mengaku seolah-olah sebagai maha guru untuk memperlancar aktivitas yang diadakan Padepokan.
Melalui saksi Vijay, lanjut Novan, abah-abah tersebut sudah disiapkanya baju gamis, kopiah, dan tasbih yang digunakan untuk memperlancar aktivitas kegiatan Padepokan terkait perkara ini.
“Tujuh abah-abah itu yakni, Abah Abdurrohman, Abah Abdurrohim, Abah Soekarno, Abah Sudirman, Abah Sulaiman, Abah Nogo Bangkang, dan Abah Nogo Sosro” ujar Novan.
Menanggapi keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku jika keterangan saksi-saksi yang dibacakan oleh JPU di bawah sumpah itu tidak benar. Ia berdalih jika saksi Vijay yang telah mengatur semuanya atas kegiatan seminar tersebut.
“Saya keberatan, semuanya itu bukan saya, semua yang mengatur itu Vijay teman saya,” ujar terdakwa saat menanggapi keterangan saksi-saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anne Rosiana SH MH.(kumparan)
Editor : Maskur













