Robert mengatakan, tersangka F merupakan spesialis curanmor di sejumlah universitas dan rumah-rumah kos. Kedua tersangka diketahui juga residivis.
“Masih akan terus kita kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya. Selain F, kita amankan rekannya A yang bertugas menjual motor hasil curian F. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya (Dik)
Editor : mahardika













